## PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP): Perusahaan Pengelola Kawasan Industri Pertama di Indonesia
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, atau lebih dikenal sebagai PT JIEP, adalah perusahaan milik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masing-masing dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Didirikan pada 26 Juni 1973 dengan Akte nomor 127 oleh Notaris Abdul Latief di Jakarta, PT JIEP berlokasi strategis di Pulogadung, Jakarta Timur.
Sejak berdirinya, PT JIEP telah mengalami beberapa perubahan Anggaran Dasar, dengan yang terbaru berdasarkan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham pada 8 Oktober 2004. Perubahan ini diaktakan oleh Notaris Betsail Mentajana, SH, dengan Akte nomor 6 pada 21 Maret 2005, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor C-08755 HT.01.04.TH.2005 pada 1 April 2005.
Sebagai perusahaan pengelola kawasan industri pertama di Indonesia, PT JIEP awalnya bertugas menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) serta fasilitas industri yang terencana dengan baik bagi para investor di sektor manufaktur. Seiring dengan perkembangan pasar, perusahaan ini melakukan diversifikasi dan perluasan usaha dengan membangun berbagai bangunan sewa, seperti:
Langkah-langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan perusahaan di masa depan.
Lowongan Pekerjaan: Utility & Infrastructure Officer
Dengan komitmen untuk terus berkembang dan berinovasi, PT JIEP siap menyambut para profesional yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan industri yang lebih baik di Indonesia.