Mengenal Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan bertugas untuk menjaga independensi peradilan di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Lembaga ini bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan menerbitkan laporan tahunan dan menyediakan akses informasi yang lengkap serta akurat.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan bertugas menjaga kehormatan serta martabat hakim.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial
Dalam rangka pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota. Berikut adalah ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
4. Berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat pemilihan.
5. Memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan, serta pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang memadai.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana kejahatan.
10. Melaporkan harta kekayaan.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Buat akun di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) (pendaftaran dibuka pada waktu yang ditentukan).
2. Isi Daftar Riwayat Hidup di laman tersebut.
3. Unggah dokumen hasil pemindaian yang diperlukan, antara lain:
Catatan Penting:
Format surat pernyataan dapat diunduh di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, informasi ini diharapkan dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.