Sekolah Rakyat adalah lembaga pendidikan berasrama yang memiliki misi mulia: tidak hanya memberikan akses pendidikan formal seperti sekolah pada umumnya, tetapi juga menyediakan berbagai pelatihan yang bertujuan menjadikan siswa-siswi sebagai lulusan yang unggul. Kami berkomitmen untuk membentuk individu yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur, sehingga mereka dapat mengangkat diri dan keluarga keluar dari belenggu kemiskinan.
Lebih dari sekadar tempat belajar, Sekolah Rakyat adalah wadah untuk membangun mimpi dan harapan. Kami bertekad menciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, yang mampu menjadi agen perubahan di masyarakat dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.
Untuk mewujudkan visi ini, kami memerlukan guru-guru berkualitas, kompeten, dan profesional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melaksanakan seleksi kompetensi tambahan untuk memilih satu kandidat terbaik sebagai guru di Sekolah Rakyat.
Rekrutmen guru di Sekolah Rakyat tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan pendidikan berkualitas dengan menyeleksi calon guru yang profesional dan berdedikasi tinggi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan, Kemensos bertugas menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Sebagai langkah lanjutan, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025. Seleksi ini akan berlangsung di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan total 853 formasi JF guru ahli pertama. Proses seleksi ini dilakukan bekerja sama dengan Kemendikdasmen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
C. Tahapan Seleksi
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat: Dilaksanakan oleh Kemendikdasmen sesuai dengan pengumuman resmi yang dapat diakses di [laman resmi Kemendikdasmen](https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2).
2. Seleksi Kompetensi Tambahan:
Penetapan Hasil Seleksi: Kemensos akan menyerahkan data hasil seleksi kepada BKN untuk diintegrasikan dan diumumkan melalui laman resmi Kemensos. Calon guru yang lulus akan dipersiapkan untuk penempatan di lokasi Sekolah Rakyat yang ditentukan.
Guru Sekolah Rakyat yang terpilih akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat dokumen terlampir.