Loker Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026

Deskripsi Pekerjaan

## Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga mandiri yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama seluruh proses peradilan pidana. Perlindungan ini mencakup aspek fisik, psikis, dan hukum agar saksi dan korban merasa aman.

Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai pengumuman ini:

PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
6. Memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan minimal 7 tahun.
7. Pendidikan minimal strata satu (S1) yang relevan dengan perlindungan saksi dan korban, seperti:

  • Hukum
  • Psikologi
  • Kriminologi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Sosial Politik

8. Pernah berprofesi sebagai advokat, psikolog, pekerja sosial profesional, peneliti, atau aktivis CSO.
9. Tidak merangkap jabatan pemerintahan atau badan hukum lainnya.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada Februari 2026.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan publik atau swasta.
12. Memiliki integritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK.
13. Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih.
14. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
15. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai LPSK.
16. Bersedia mengikuti seleksi yang terbuka dan kompetitif melalui beberapa tahapan.

Tahapan Seleksi:

1. Seleksi Administrasi (sistem gugur).
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
3. Pembuatan Makalah dengan tema proyek perubahan LPSK (sistem gugur) dengan ketentuan:

  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja.
  • Spasi 1,5 dan minimal 5 halaman.
  • Topik disesuaikan dengan keahlian peserta, serta mencantumkan referensi.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Makalah.
5. Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur).
6. Pengumuman Tes Psikologi dan Rekam Jejak.
7. Dialog terbatas dan Wawancara.
8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi.

Pengajuan Lamaran:

Peserta yang berminat dapat mengajukan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Lamaran yang diketik dan ditandatangani, bermaterai Rp 10.000.
  • Daftar Riwayat Hidup yang diketik dan ditandatangani.
  • Asli Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan pada Februari 2026.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
  • Surat Keterangan Sehat Rohani (MMPI) dari dokter pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
  • Sertifikat TOEFL ITP Bappenas yang masih berlaku dengan skor minimal 450.
  • Surat referensi kerja dari 3 orang yang relevan.
  • Surat keterangan bekerja dan/atau dokumen bukti bekerja.
  • Bukti portofolio kompetensi.

Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh di [sini](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P). Surat lamaran beserta lampiran dokumen harus disampaikan melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Semua salinan dokumen fisik harus disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Persyaratan Kompetensi:

  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai bidang kerja.
  • Berpengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
  • Pengalaman dalam manajemen program minimal pada tingkat manajer program.
  • Kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
  • Kemampuan menulis ilmiah/populer terkait isu perlindungan saksi dan korban.
  • Memahami perkembangan hukum nasional, khususnya hukum pidana.
  • Memiliki wawasan mengenai isu perlindungan saksi dan korban serta isu terkait lainnya, seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
  • Mampu mengembangkan diri dan orang lain serta menciptakan perubahan di bidang kerja.
  • Pengalaman beracara di peradilan, praktik konseling psikologi, pendampingan masyarakat atau korban tindak pidana, dan advokasi kebijakan minimal 7 tahun.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk bergabung dengan LPSK dan berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia!

Dokumen Terkait
Informasi Cepat
Last Update:
Kamis, 5 Februari 2026
Kategori:
Full Time Pemerintahan S1 Sosial Dan HumanioraFull Time Pemerintahan S1 Sosial Dan Humaniora
Lokasi:
Jakarta
Tipe Pekerjaan:
Full Time
Pendidikan:
S1
Pengalaman:
7 Tahun