## Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga mandiri yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama seluruh proses peradilan pidana. Perlindungan ini mencakup aspek fisik, psikis, dan hukum agar saksi dan korban merasa aman.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai pengumuman ini:
PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026.
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
6. Memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan minimal 7 tahun.
7. Pendidikan minimal strata satu (S1) yang relevan dengan perlindungan saksi dan korban, seperti:
8. Pernah berprofesi sebagai advokat, psikolog, pekerja sosial profesional, peneliti, atau aktivis CSO.
9. Tidak merangkap jabatan pemerintahan atau badan hukum lainnya.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada Februari 2026.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan publik atau swasta.
12. Memiliki integritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK.
13. Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih.
14. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
15. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai LPSK.
16. Bersedia mengikuti seleksi yang terbuka dan kompetitif melalui beberapa tahapan.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi (sistem gugur).
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
3. Pembuatan Makalah dengan tema proyek perubahan LPSK (sistem gugur) dengan ketentuan:
4. Pengumuman Hasil Seleksi Makalah.
5. Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur).
6. Pengumuman Tes Psikologi dan Rekam Jejak.
7. Dialog terbatas dan Wawancara.
8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi.
Pengajuan Lamaran:
Peserta yang berminat dapat mengajukan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh di [sini](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P). Surat lamaran beserta lampiran dokumen harus disampaikan melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Semua salinan dokumen fisik harus disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk bergabung dengan LPSK dan berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia!